POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dit Polairud Polda Kalsel mengamankan ribuan kayu olahan, hingga ditetapkan empat tersangka dari kasus ini.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyampaikan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan.
“Kita telah mengamankan 4 orang yaitu WA (35) dan AJ (42) yang bertugas sebagai pengangkut kayu, PE (21) selaku pengawal kayu dan AR (42) pemilik kayu,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022).
Kata dia, barang bukti yang disita yakni sebuah Kapal KM. BA 11, 1 Kapal KM. BR, 5.370 keping Kayu jenis Jingah, Tarap, Tiwadak banyu, dan Terantang dengan ukuran 76,4352 M3 serta 245 batang kayu jenis Maranti, Bintangur, Terantang dan Jambon ukuran 35,89 M3.
Pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 miliar. (NS/KW)
Tidak ada komentar