POJOKBANUA, BANJARBARU – Kasus dugaan tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang dialami oleh Suwaji Supono, membuat telinga Anggota DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menjadi panas.
Dihubungi pojokbanua.com pada Jumat (30/12/2022) pagi, politisi Partai Nasdem ini menuturkan, pihaknya bakal menginisasi posko aduan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Agar pekerja yang diduga tak dipenuhi hak-haknya dapat melaporkannya ke posko aduan.
“Dalam waktu dekat, kami akan membuka posko aduan BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada indikasi kuat masih banyak pengusaha di Banjarbaru yang diduga masih abai terkait hak-hak pekerja,” ujarnya.
Selain itu, merespons rencana Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Banjarbaru yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan di Banjarbaru, dinilai Ketua Fraksi Nasdem ini sudah terlambat.
“Karena itu sudah diperintahkan Undang-undang sejak lama, kenapa baru sekarang sadarnya,” tanya Baskoro.
Sementara terkait kasus yang dialami Suwaji saat ini, Sekretaris DPD Partai Nasdem Banjarbaru ini menuturkan, pihaknya bakal menyusun langkah hukum bersama tim Badan Advokasi Hukum (Bahu) Nasdem. Guna mendampingi Suwaji dalam memperjuangkan hak-haknya.
Diakui Baskoro, kendati secara formalitas Diskop UKM Naker Banjarbaru telah memfasilitasi mediasi berupa musyawarah tripartit dengan pekerja dan pengusaha, menurutnya langkah tersebut belum berhasil memberikan pemahaman kepada pengusaha, yang diduga melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaaan. Karena pada saat mediasi, perwakilan pengusaha diduga tak hadir.
“Pengusaha tidak hadir dalam perundingan dan Diskop UKM Naker Banjarbaru tidak datang ke perusahaan untuk mengecek, tetapi pernyataan dari Diskop UKM Naker Banjarbaru justru seolah-olah memperkuat alasan pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja, kan lucu,” tutupnya. (FN)
Tidak ada komentar