POJOKBANUA, MARTAPURA – Sebangak 53,09 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar, pada Jumat (26/4/2024) pukul 00.10 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi mengatakan, pelaku diringkus di tepi Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku berinisial AA (26) merupakan warga dari Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” kata Tatang, Senin (29/4/2024).
Ia menyebut, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian berhasil menangkap AA yang tengah melintas di Jalan Gubernur Soebarjo. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelak,” bebernya.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku. Ditemukan dua paket sabu dengan berat total 21,51 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat di kamar pelaku.
“Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
AA diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum terkait penawaran, penjualan, atau kepemilikan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar