POJOKBANUA, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial MS (58), warga Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Ia dibekuk usai diduga membakar lahan di sebuah lapangan di Kompleks Grand Tasbih, Jalan Tawaf X RT. 06/RW. 04, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Minggu (1/10/2023) dini hari.
“Hal tersebut bermula ketika Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melakukan pembersihan lahan diduga dengan cara dibakar,” ujar Syahruji saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Jumat (13/10/2023) pagi.
Mendapat informasi tersebut, Anggota Tipidter Sat Reskrim Banjarbaru langsung menuju ke lokasi. Saat tiba, anggota kepolisian menemukan ada beberapa orang yang sedang melakukan pembersihan lahan berupa semak belukar dan rumput ilalang, serta potongan kayu dan ranting dengan cara dikumpulkan dan ditumpuk menjadi beberapa titik kemudian dibakar.
“Selain melakukan upaya pemadaman bersama warga, kepolisian juga membawa MS yang diduga melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar ke Mapolres Banjarbaru,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, Syahruji menerangkan bahwa MS mengakui telah melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Ia melakukan pembersihan lahan yang dimulai pada Sabtu (30/9/2023) pukul 08.00 Wita, dan diduga mulai melakukan pembakaran pada pukul 20.00 Wita.
Syahruji menjelaskan, terduga pelaku membersihkan lahan tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa titik kemudian dibakar, dengan menggunakan 1 buah korek api gas.
“Serta terduga pelaku tidak memastikan benar apakah lahan yang terbakar tersebut telah padam karena hanya dipadamkan dengan cara dipukul pakai kayu,” tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan status kepemilikan lahan yang diduga dibakar oleh MS? Sayangnya, Syahruji belum bisa membeberkannya lebih jauh.
“Mohon maaf, kami belum menerima penjelasan rinci terkait (status kepemilikan lahan) ini,” singkatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian, terdiri dari satu buah korek api gas dan beberapa sisa potongan ranting kayu bekas kebakaran.
“MS dikenakan pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tuntas Syahruji. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar