POJOKBANUA, MARTAPURA – Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan razia terhadap warga dan juga pelaku usaha yang tetap berkegiatan saat dimulainya penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar, Sabtu (21/8/2021) malam.
Pantauan Pojokbanua.com di lokasi, petugas gabungan mengimbau, pengunjung cafe dan pemilik usaha untuk mematuhi peraturan PPKM Level 3 yang masih berlaku di Kabupaten Banjar hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Secara humanis, aparat memberi arahan kepada pengunjung cafe yang ada di salah satu cafe di kawasan Sekumpul Martapura, agar menetapkan prokes.
Kasat Samapta Polres Banjar, Iptu Supriyadi mengimbau kepada pengunjung cafe agar jaga jarak dan jangan berkerumun, masker selalu digunakan. Jangan sampai PPKM level tiga naik menjadi level empat.
“Pukul 22.00 Wita sudah harus membubarkan diri dan cafe juga harus ditutup,” ucapnya.
Bila pemilik kedai dan sejenisnya tidak mengindahkan prokes, kata dia, maka pihak Satpol PP siap memberikan sanksi.
Giat serupa juga diintensifkan di Kecamatan Kertak Hanyar, tutur Supriyadi, lantaran terjadi pergeseran warga dari Banjarmasin.
“Informasi dari Polsek Kertak Hanyar, ada pergeseran warga yang ke cafe, dari Banjarmasin ke Kertak Hanyar, kami serta pemerintah kecamatan terus melakukan upaya-upaya menertibkan pelanggaran prokes,” tandasnya. (WF/SB)
Tidak ada komentar