POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sempat viral di media sosial rekaman kamera pengintai cctv seorang pria bugil yang membobol sebuah cafe di Jalan Niaga Utara Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Jumat (30/7/2021) lalu.
Pelaku pembobolan tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian pada Minggu (1/7/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku adalah Misran alias Imis (40) dan Akli (43), tim gabungan yang terdiri dari Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan keduanya di tempat berbeda.
Misran ditangkap petugas saat sedang berada di Jalan Laksamana intan Gang Nilam RT 19 Kel Kelayan Timur Kec Banjarmasin Selatan dan Akli di Jalan Pangeran Samudra belakang Hotel Arum.
“Dua pelaku tersebut kami amankan di hari yang sama dengan selisih waktu satu jam,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Minggu (1/7/2021).
Dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku menggondol sejumlah barang di cafe tersebut antara lain tiga buah gadget dan satu set mesin kasir. Ditaksir kerugian atas aksi tersebut mencapai 23 juta rupiah.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone dan uang tunai hasil penjualan salah satu ponsel sebesar Rp. 170.000,” tutur Kasatreskrim.
Diterangkan oleh Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Akli adalah otak dari aksi pembobolan tersebut dan Misran adalah eksekutornya. Kedua pria yang berumur hampir setengah abad tersebut sebelumnya pernah terjerat kasus.
“Akli sebelumnya pernah diamankan Polsek Banjarmasin Utara perihal kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilang nyawa seseorang pada tahun 2002 dengan vonis 7 tahun dan Misran pernah ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah perihal kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 vonis 1 tahun 2 bulan,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, diungkapkan Kasatreskrim, motif mereka melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk berfoya foya.
“Sedangkan mengapa si Imis bugil saat melakukan pencuriam, itu karena dia sempat mandi di kamar mandi cafe tersebut saat beraksi,” ungkap Kompol Alfian Tri Permadi.
Atas perbuatan kedua pelaku yang melanggar hukum, mereka kini terancam hukuman sebagaimana yang ada pada pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (TA)
Tidak ada komentar