POJOKBANUA, JAKARTA – Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU menyetujui masa pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk Pilpres 2024 dilaksanakan, mulai 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran untuk Pilpres 2024 ditetapkan senilai Rp76,6 triliun itu sudah termasuk untuk putaran kedua Pilpres.
Adapun, pencairan dananya akan menunggu kepastian apakah Pilpres akan berjalan dua putaran atau tidak. Sedangkan untuk belanja anggaran pemilu, nantinya banyak teralokasi pada petugas penyelenggara pemilu di lapangan.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024 :
• Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
• Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023
• Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 27 Oktober 2023
• Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23 Oktober 2023 – 29 Oktober 2023
• Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023 – 31 Oktober 2023
• Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023
• Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023
• Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023
Pengusulan Penggantian :
• Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 7 November 2023
• Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 10 November 2023
• Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023
• Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik: 11 November 2023 – 12 November 2023
Penetapan Pasangan Calon :
• Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023
• Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.(KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar