POJOKBANUA, BANJARBARU – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Banjarbaru di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, sempat mengalami kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi dan SDM, Muhammad Wahyu NZ membeberkan, Partai Gelora Banjarbaru menyerahkan berkas fisik pendaftaran bacaleg secara manual.
KPU Banjarbaru pun memberikan waktu kepada Partai Gelora Indonesia Banjarbaru untuk segera merampungkan migrasi data bacaleg ke Silon dalam kurun waktu 2×24 jam.
“Bagi parpol (partai politik) yang (mendaftar) belum melalui Silon, memang diberikan waktu selama 2×24 jam untuk menyelesaikan isiannya di Silon terhitung sejak tanggal dinyatakan diterima (berkasnya),” ucap Wahyu kepada awak media, Senin (15/5/2023) dini hari.
Dirinya mengingatkan, jika pada waktu yang telah diberikan namun parpol belum juga merampungkan migrasi data bacaleg di Silon, maka parpol tersebut terancam tak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
“Yakni tak dapat diikutsertakan pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan,” tegas Wahyu.
Jika dihitung dari diterimanya berkas Partai Gelora Banjarbaru pada Minggu (14/5/2023) malam, maka parpol ini harus menyelesaikan isian data di Silon pada Selasa (16/5/2023) mendatang. Sementara, tahapan verifikasi administrasi dimulai pada Senin (15/5/2023).
“Bagi Partai Gelora berpengaruh, artinya waktu untuk mereka (parpol) diverifikasi sudah terpotong 2×24 jam. Mau tidak mau harus diselesaikan, kalau tidak maka tak diikutsertakan (verifikasi administrasi),” jelas Wahyu.
Dia memberikan sedikit ilustrasi, seperti adanya ijazah bacaleg yang belum dilegalisasi. Karena tak dokumen tersebut tak diikutsertakan, maka seluruh dokumen yang diunggah juga tak akan diperiksa.
“Tak bisa dimasukkan dalam tahapan verifikasi, maka tidak bisa melakukan perbaikan. Kalau tidak bisa memperbaiki dokumen yang salah, bacalegnya dicoret dan gugur,” tandas Wahyu. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar