POJOKBANUA, MARTAPURA – Pelaku percobaan pencurian pada salah satu musala di Komplek Bautung, Gang Bauntung IV, Kelurahan Jawa, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (18/9/2021) lalu ternyata seorang residivis. Bahkan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Hal ini disampaikan Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Teddy.
“Pelaku AN ini seorang residivis sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian,” ungkap Teddy kepada pojokbanua.com, Rabu (22/9/2021).
Teddy menambakan, saat itu pelaku belum sempat mengambil uang yang ada di wakaf, hanya saja dia sekedar mengecek dulu uangnya. Ada uang atau tidak di dalam wakaf tersebut.
“Kalau uangnya ada, baru dia membuka wakaf itu. Namun aksinya gagal karena diketahui warga sekitar. Dari pengakuan pelaku, dirinya membawa sebuah batu. Setelah dicek, kemungkian gembok yang ada di wakaf itu akan dipukul dengan batu,” jelasnya.
Hal mengejutkan pun muncul, saat pelaku menjalankan aksinya diduga ia memakai jimat kebal atau batsal.
Batsal adalah jimat kesaktian yang biasanya diikatkan di tubuh. Umumnya, diikat di pinggang seperti sabuk.
“Kalau kebal sih kita tidak belum tahu ya, karena pelaku pada saat diamankan dia menggunakan batsal,” ucapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Martapura Kota. Pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni pasal pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (WF/KW)
Tidak ada komentar