POJOKBANUA, BANJARBARU – Setelah pengumpulan barang bukti, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran lahan di Banjarbaru, yang terjadi di Jalan Simpati RT. 44, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma mengatakan, terduga pelaku berinisial S melakukan pembersihan lahan kavling miliknya dengan cara dibakar.
“S melakukan pembersihan lahan kavling miliknya dengan mengumpulkan rumput-rumput dan ranting-ranting yang ada dilahannya untuk kemudian dibakar,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (27/6/2023) pagi.
Diketahui, S membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial AS. Namun, Dody membeberkan, status kepemilikan lahannya belum dibalik nama oleh S.
“Hal ini dibenarkan oleh AS,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, membenarkan bahwa S diduga melakukan pembakarab lahan dan dibiarkan dengan cara ditinggalkan. Sehingga, api merambat ke lahan-lahan di sebelahnya.
“Masyarakat setempat mengupayakan pemadaman api yang dibakar oleh S,” beber Dody.
Berdasarkan pengukuran luasan lahan terbakar oleh personel Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru didampingi oleh anggota Satreskrim Polres Banjarbaru, didapati luasan lahan yang terbakar kurang lebih sebesar 0,5 hektare
Dody menegaskan, proses penyelidikan telah cukup, untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara peningkatan status ke penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanyya, kepolisian telah menahan S.
“Persangkaan pasal yang diterapkan dalam penyidikan yaitu pasal 187 dan/atau pasal 188 KUHP,” tutup Dody. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar