POJOKBANUA, BANJARBARU – Diduga warung remang di Jalan Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kini semakin ramai dikunjungi, terutama bagi para supir truk.
Diduga, para supir biasanya singgah di warung remang karena pedagangnya cantik dan berpakaian minim. Tak jarang juga di kawasan itu kerap terjadi tindak kriminal, seperti perkelahian.
Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Sukardi mengatakan, sebenarnya ini sebuah dilema karena jika dibiarkan khawatirnya semakin menjamur. Akhirnya, menjadi hal yang kurang bagus untuk Kota Idaman.
Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Sukardi (foto: Humas DPRD untuk pojokbanua.com)
“Menurut saya memang harus ditertibkan segera, toh lahannya juga masih numpang,” ucapnya, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, terkait perda bisa saja dibentuk untuk menertibkan warung remang tersebut. Tapi perlu pemikiran seperti apa perdanya nanti ke pembuat naskah akademiknya.
Sejatinya, di Banjarbaru sudah ada Perda Ketertiban Umum Nomor 6 Tahun 2014. Di dalamnya termuat, soal pembinaan dan pengawasan di mana dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai penegak.
“Intinya, dewan mendorong untuk penertibannya (warung remang di Liang Anggang)” tutupnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar