POJOKBANUA, BANJARBARU – Nasib tambang rakyat di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, rupanya sampai ke telinga Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Ditemui belum lama tadi, dirinya mengatakan, Pemko Banjarbaru akan menyampaikan perihal dispensasi tambang rakyat di Cempaka pada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kementerian terkait. Kendati, Pemko Banjarbaru tak menjamin aspirasi itu akan terakomodir.
“Kita tidak tahu berkaitan itu, apakah bisa diakomodir atau tidak,” tutur Aditya.
Orang nomor satu di Kota Idaman ini menambahkan, kewenangan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ditentukan kementerian dan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Aturannya, wilayah usaha pertambangan itu ditentukan oleh menteri dan gubernur. Tidak ada sangkutannya dengan wali kota,” sambung Aditya.
Ditanya terkait muatan substansi, dia menyebut Pemko Banjarbaru hanya mengikuti produk hukum tertinggi di atasnya. Yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel.
Sementara, Perda RTRW yang digodok Pemko Banjarbaru. sudah disepakati bersama DPRD Banjarbaru. Di mana dalam pembahasannya, Pemko melibatkan DPRD Banjarbaru.
“Perda itu bukan hanya dewan atau pemko. Tapi dibahas bersama-sama,” tegas Aditya.
Usai dibahas, RTRW Banjarbaru juga sudah bersama-sama dibawa pemko dan DPRD ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Beberapa waktu lalu, sudah sama-sama juga mengekspos (hasilnya) ke kementerian. Saat itu dengan Dirjen Tata Ruang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Akhmad Syahidan juga sependapat dengan apa yang disampaikan Wali Kota. Di mana, muatan RTRW bersifat hierarkis.
“Dari tingkat nasional turun ke provinsi lalu (turun) ke tingkat kabupaten atau kota,” katanya.
Soal wilayah pertambangan sendiri, Syahidan menyadur muatan RTRW Provinsi Kalsel. Di mana, ada tiga daerah yang tidak ada wilayah pertambangan, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala.
Dari itu, Syahidan katakan, Banjarbaru sendiri tidak menyediakan ruang untuk tambang kecuali PT Galuh Cempaka.
“Karena sudah memiliki izin dari pusat,” singkatnya.
Lalu, bagaimana dengan muatan substansi Perda RTRW Banjarbaru? “Harus berkesesuaian dengan muatan RTRW Provinsi,” tutup Syahidan. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar