POJOKBANUA, JAKARTA – Wacana pemblokiran aplikasi seperti Facebook, Whatsapp hingga Instagram oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada 20 Juli 2022 mendatang ramai diperbincangkan warga Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan, masih banyak penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke Kemenkominfo. PSE asing yang baru mendaftar di antaranya Tiktok dan LinkTree.
“PSE lingkup privat asing, setelah kami cek baru ada Tiktok dan Linktree yang sudah mendaftar,” ujarnya dalam konferensi pers, dilansir CNBC Indonesia, Senin (18/7/2022).
Kata dia, baru ada 74 PSE lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.
“PSE Dari domestik seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo sudah mendaftar,” tuturnya.
Dedy bilang, PSE privat asing maupun domestik segera mendaftar hingga 20 Juli 2022. Jika lewat dari itu, maka akan diblokir di Indonesia. Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelahnya, akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.
“Di Indonesia, kita mempunyai KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di sana bisa dicek, misalkan ada game lokal, bakal ketahuan siapa yang menaungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah melakukan komunikasi dengan PSE tersebut untuk bisa menjelaskan mengapa belum mendaftar.
“PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Kami memastikan, terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform itu,” tutupnya. (NS/KW)
Tidak ada komentar