iklan di pojokbanua

Pelaku Berhasil Diringkus, Cekcok Diduga Picu Pembunuhan di Banjarbaru

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Mei 2023 16:43 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru behasil meringkus terduga pelaku pembunuhan di Jalan Trikora, Banjarbaru yang terjadi pada Kamis (25/5/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad membeberkan, pelaku yang diringkua berinisial MH (29) merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara korban berinisial AN (20) merupakan warga Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut.

Sebelum terjadi pembunuhan, terduga pelaku diketahui dalam keadaan mabuk, lantaran sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis bir. Usai mabuk, mobil yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan kendaraan bermotor yang dikendarai korban.

“Diduga karena terjadi senggolan pada saat di jalan. Saat itu pelaku berkendara melawan arus dan ditegur oleh korban sehingga terjadi cekcok, berkelahi sampai dengan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” beber Zuhri kepada awak media di Mapolres Banjarbaru, Kamis (25/5/2023) sore.

“Sempat terjadi perkelahian dan korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Banjarmasin-Samarinda ini, ditengarai menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa izin di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam.

Korban sendiri, sempat dirujuk ke RS Syifa Medika Banjarbaru. Sayang, akibat 2 mata luka di bagian dada, nyawa AN pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, MH berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin setelah 4 jam kabur.

Sempat beredar kabar bahwa terduga pelaku merupakan pemasok minuman keras. Namun Zuhri membantah informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemasok. Karena yang membawa minuman keras untuk dikonsumsi sendiri, atau dari tempat lain ke lokasi kejadian,” imbuh Zuhri.

MH sendiri, dikenakan pasal 338
KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Karena menguasai senjata tajam tanpa izin,” lugas Zuhri.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MH mengakui sempat mengendarai mobilnya dengan cara melawan arus. Hal inilah yang membuatnya sempat diteriaki oleh sejumlah orang di pinggir jalan, termasuk diduga korban AN.

“Saya berhenti dan memundurkan mobil. Saat bertanya, saya langsung dipukul hingga kaca mobil pecah dan saya pun langsung marah,” tutur MH.

Lantas, MH pun mengambil pisau yang ada di dalam mobilnya dan langsung menusuk korban. Karena tersinggung dengan korban yang memukul kaca mobilnya dengan helm hingga pecah.

“Saat itu saya tak sadar, dalam keadaan mabuk,” tutupnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA

Member JMSI

Network

LAINNYA