POJOKBANUA, MARTAPURA – Kasatpol PP Banjar, Irwan Kumar mengingatkan warga termasuk pedagang warung makan bahwa ada Perda Ramadan yang harus dipatuhi bersama.
Seperti Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong dan sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.
“Para pedagang harus mematuhi Perda Ramadan. Jangan membuka (warung) sebelum jam tiga untuk menghormati orang berpuasa, jadi mulai bukanya jam tiga saja,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Kata dia, sosialisasi Perda Ramadan ini sudah dilakukan selama sepekan sebelum Ramadan ke kecamatan di Kabupaten Banjar agar tidak ada lagi yang beralasan tidak tahu atas perda tersebut.
“Jika nantinya ada ditemukan pelanggaran, kami menindak sesuai prosedur yakni dengan lebih dahulu memberikan surat peringatan (SP),” jelasnya.
Nantinya, penindakan akan dilakukan sikap yang humanis terhadap masyarakat. “Kalau pelanggarannya sampai berulang-ulang, kita beri sanksi tegas,” tuntasnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar