POJOKBANUA, BANJARBARU – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Desa Keramat, Kecamatan Martapura Timur terpaksa diamankan anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pada Minggu (17/12/2023) dini hari. Diduga, MA memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkapkan, MA diamankan saat kepolisian melakukan penggeledahan saat MA dan temannya saat melintasi Jalan KH Agus Salim. Karena, kepolisian sempat mencurigai adanya bungkus plastik yang diduga berisi minuman keras jenis tuak yang digantung di sepeda motor yang dikendarai oleh mereka.
“Kepolisian kemudian dan menggeledah kedua orang tersebut. Pelaku sempat melakukan perlawanan, dan diamankan oleh kepolisian,” ujar Yopie saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023) pagi.
Tak lama, kepolisian pun menggeledah jok sepeda motor dan mendapati tiga bilah sajam. Saat diinterogasi, MA membenarkan jika sajam tersebut adalah miliknya.
“Saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk sehingga sempat melawan petugas. Namun berhasil dibekuk,” tegas Yopie.
Ketiga sajam sendiri, dilengkapi dengan kumpang yang terbuat dari kayu dan kulit. Masing-masing sajam memiliki panjang 20 centimeter dan 22 centimeter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini diamankan di Polsek Banjarbaru Utara. Ia sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi keberadaan anak-anaknya terlebih pada saat anak keluar malam. Jangan menjadi korban maupun pelaku saat kegiatan yang tidak penting pada tengah malam hingga dini hari,” tuntas Yopie. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar