POJOKBANUA, BANJARMASIN – TR (27) hanya bisa tertunduk usai dirinya diringkus Buser Polsek Banjarmasin Barat atas dugaan pembobolan kantor PU PPK.2.4 Kalsel.
Sejumlah barang berharga yang disimpan di kantor itu lenyap digasak TR saat melakukan aksinya.
“Tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso, bersama barang buktinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri Wira Pradhana, Rabu (13/12/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit ponsel merek Oppo A5s, satu unit laptop merek Asus, satu unit televisi merek LG serta satu tabung gas 5,5 kilogram.
“Total kerugian kantor itu sekitar Rp17 juta,” sebut Kanit.
Taufiq pun berhasil membobol kantor itu menggunakan linggis dengan panjang 90 centimeter.
“Itu (linggis) juga kita amankan,” ucapnya.
Kini, TR terancam pasal 363 KUHP dengan lama masa kurungan maksimal 7 tahun penjara. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar