POJOKBANUA, BANJARBARU – Seorang pemuda berinisial AP (21), warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar harus dibekuk oleh anggota Polsek Banjarbaru Utara pada Minggu (10/9/2023).
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkapkan, awalnya AP dibekuk lantaran diduga terlibat keributan di depan sebuah hotel di Jalan Kastela, Kelurahan Keminung, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Belakangan diketahui, saat dilakukan pemeriksaan, kepolisian mendapati AP tengah memegang senjata tajam (sajam) jenis pisau karambit sepanjang 15,5 centimeter.
“Saat mendapati adanya keributan, anggota Polsek Banjarbaru Utara melihat AP tengah memegang satu bilah sajam jenis pisau karambit,” ungkap Yopie di Banjarbaru, Rabu (13/9/2023) siang.
Anggota Polsek Banjarbaru Utara pun langsung mengamankan AP beserta barang bukti. Ia pun digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna dilakukan proses penyidikan.
Yopie menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keributan bermula di sebuah warung pentol di Jalan Pangeran Suriansyah. AP bersama temannya terlibat cekcok bersama sekelompok remaja, dan membuat janji untuk bertemu di lokasi lain, yang belakangan diketahui berada di Jalan Kastela.
“Namun, aksi keributan antar remaja tersebut berhasil digagalkan Polsek Banjarbaru Utara dan saat diperiksa ditemukan senjata tajam di pinggang pelaku,” lugasnya.
AP sendiri, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar