POJOKBANUA, BANJARMASIN – Tersangka pembuatan narkotika rumahan, Ade Merdekawina (34) mengaku seperti terhipnotis untuk meracik obat-obatan menjadi pil-pil haram usai ditelepon seseorang selama dua jam.
Dirinya membeberkan bahwa kenal terhadap terduga sindikat tersebut melalui telepon dan tidak menjelaskan pasti dimana lokasi sindikat tersebut berada.
“Saya kurang tahu ditelepon selama dua jam, saya mau ga mau jadi mau, mungkin terhipnotis sesudah teleponan selama dua jam,” ujar Ade kepada sejumlah awak media, Rabu (16/11/2022).
Ade yang merupakan lulusan sekolah teknik mesin itu pernah bekerja di apotek, dan dalam sehari-harinya ia hanyalah supir biasa.
“Dibimbing, diajak ngobrol sama dia. Alat-alat dari dia,” katanya.
Kepada awak media, Ade menuturkan bahwa ia belum pernah melakukan tindak kejahatan apapun dan baru kali pertama ditahan dengan kasus narkotika.
“Belum pernah, baru ini,” tuturnya.
Dirinya menungkapkan bahwa dalam pembuatan satu pil obat haram diberikan upah sebesar Rp25 ribu, dan bisnis tersebut baru seminggu ia lakukan.
“Diupah satu pil Rp25 ribu, selama seminggu menghasilkan 40 butir. Tidak menjual sendiri,” ungkap Ade.
Alat-alat, bahan dan seluruh barang bukti yang diamankan oleh Polsek Banjarmasin Barat merupakan kiriman dari terduga sindikat, kemudian Ade mengambil disuatu tempat yang sudah direncanakan.
“Alat-alat, dan bahan dari sana semua,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Ade ialah, sabu seberat 41,39 gram, 14 pil obat warna hijau, 4 pil obat warna merah, dan bahan-bahan baku pembuatan obat haram lainnya. (KN)
Tidak ada komentar