POJOKBANUA, MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji mengatakan, saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan terhadap sembilan partai politik (parpol).
Namun, ada lima parpol yang mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh bawaslu. Maka, KPU kabupaten/kota akan kembali bekerja untuk memperbaiki persyaratan administrasi keanggotaan kepengurusan parpol yang dimaksud.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang tanggapan masyarakat.
Adapun, sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) oleh KPU Banjar di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Kamis (10/11/2022).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber Komisioner KPU Banjar, yakni Muhammad Zain dan Abdul Muthalib.
Menurut M. Zain, sosialisasi dilakukan terhadap para kepala desa dan lurah di Kecamatan Martapura, Martapura Timur dan Martapura Barat. Mengingat, jumlah DPT yang cukup banyak di tiga kecamatan tersebut.
”Di mana, tiga kecamatan ini paling banyak TPS,” ucapnya.
Sosialisasi membahas berbagai tahapan, seperti verifikasi faktual yang sudah disampaikan ke KPU provinsi dan tersampaikan ke parpol pusat.
Sementara itu, tanggapan masyarakat banyak yang kaget ketika melihat dirinya masuk dalam anggota parpol. Padahal, sebelumnya tidak pernah terlibat dalam parpol. Ada juga yang masuk dalam anggota parpol tapi sebagai kepala desa, dan berbagai tanggapan lainnya.
”Jika menemukan seperti ini, silakan lapor ke KPU untuk dilaporkan ke parpol yang bersangkutan dan membuat pernyataan bermaterai. Masyarakat bisa cek anggota parpol di info pemilu dengan memasukkan NIK,” ujarnya.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banjar, Abdul Muthalib memaparkan tentang aplikasi SIAKBA yang bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran PPK dan PPS.
PKPU Nomor 8 Pemilu, di mana PPK dan PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu atau pemilihan umum dan dibubarkan dua bulan setelahnya. Masa tersebut akan diperpanjang jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Untuk PPK paling banyak lima orang, tokoh masyarakat yang memenuhi syarat silakan daftar, di mana keterwakilan perempuan 30 persen. Sementara ketua dipilih oleh anggota PPK,” jelas Aziez, sapaan akrabnya.
Dia merinci, berbagai persyaratan untuk menjadi anggota PPS ditingkat kelurahan dan desa dengan jumlah tiga orang dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
”Syaratnya, WNI di atas 17 tahun, setia dan taat UUD, mempunyai integritas, jujur adil, tidak menjadi pengurus parpol, berdomisili di wilayah setempat, bebas narkoba, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah menjalani dan diancam pidana hukuman penjara lima tahun,” tuturnya.
Untuk seleksi ini, penerimaan pendaftaran diminta untuk terbuka sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas. (WF/KW)
Tidak ada komentar