POJOKBANUA, TANAH BUMBU – Hanya hitungan 2×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat, serta pembunuhan berinisial MI (22) pada sebuah rumah di tengah perkebunan kelapa, tepatnya Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu (Tanbu), Sabtu (4/6/2022) dini hari.
Sebelumnya, korban, N (39) membeli es krim di rumah pelaku untuk kedua anaknya yang berada di rumah. Sebab, mereka bertetangga. Pelaku yang mengetahui suami korban tak ada di rumah, lalu mengikuti hingga sempat mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban di Jalan PDAM, Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanbu, pada Kamis (2/6/2022) lalu. Saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
Saat hendak melakukan aksinya, kedua anak korban menangis dan berteriak. Lantaran panik dan takut aksinya diketahui warga, pelaku menyerang kedua anak korban dengan menusuk pada bagian dada. Lalu, pelaku melakukan penusukan kembali kepada korban di bagian leher.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Wahyudi dibantu Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Tanbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu serta Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap. Sebab, melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan dua anak berusia 6 tahun dan 4 tahun meninggal dunia. Serta, luka berat pada leher korban yang saat ini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Andi Abdurahman Noor,” ujarnya kepada pojokbanua.com.
Diakuinya, pelaku sangat lihai dalam berpindah-pindah tempat atau bersembunyi untuk mengelabui petugas. Terakhir, ditemukan pada jalan yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua sepanjang 15 kilometer, serta harus berjalan kaki sepanjang 3 kilometer.
Kini, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dibalik jeruji besi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(AA/KW)
Tidak ada komentar