iklan di pojokbanua

Tertibkan PKL, Satpol PP Banjarbaru Dapati Lapak Ditinggal Pedagang

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Mei 2023 10:14 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota Satpol PP Banjarbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pondok Mangga, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Rabu (3/5/2023) pagi.

Saat penertiban, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini mendapati satu dari dua lapak PKL yang berjualan berbagai jenis sayur ditinggal pemiliknya. Belakangan, pemilik lapak pun datang, usai mengantar dagangan sayurnya.

“Iya, tadi meninggalkan lapak sebentar. Tadi kakak saya mengantar sayur,” ucap pemilik lapak sayur yang ditertibkan, Ambar yang didampingi sang kakak, Nurul Fattah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman yang terjun dalam penertiban ini mengatakan, keberadaan PKL yang berjualan di bahu Jalan Pondok Mangga, merupakan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan para PKL yang mengganggu kenyamanan.

“Setelah kita lihat, mereka berjualan di bahu jalan. Tentunya ini melanggar ketentuan, membahayakan diri (para PKL) sendiri dan orang lain,” ujar Dayat, sapaan akrabnya kepada awak media.

Dia menyarankan agar para PKL yang masih berjualan di bahu jalan, untuk memindahkan dagangannya ke Pasar Pondok Mangga, yang tak jauh dari lokasi mereka berjualan saat ini.

“Kita sempat mengamankan dagangan salah satu lapak yang ditinggalkan. Supaya tidak ada kejadian yang merugikan mereka,” imbuh Dayat.

Berdasarkan pengakuan PKL, dia membeberkan bahwa PKL mencari tempat yang ramai di sekitar lingkungan masyarakat. Karena dari segi lokasi, titik PKL menggelar lapaknya cukup strategis.

“Namun jika mereka berjualan di sini, selain melanggar ketentuan dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Apalagi di sini ada jalur berbelok dan arus lalu lintas cukup ramai,” jelas Dayat.

Saat ini, anggota Satpol PP Banjarbaru memberikan peringatan kepada para PKL untuk tak lagi berjualan di bahu Jalan Pondok Mangga.

“Kalau sudah diberi peringatan dan kembali nekat, akan kita lakukan penindakan,” tuntas Dayat.

Keberadaan PKL yang berjualan di bahu Jalan Pondok Mangga ini, melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020

Member JMSI

Network

LAINNYA