iklan di pojokbanua

Terciduk Simpan Sabu, Petugas Temukan 51 Gram Di Kediaman Tersangka

waktu baca 1 menit
Minggu, 5 Des 2021 13:08 0 Musa Bastara

POJOKBANUA, BANJARBARU – Mani (40) tak bisa mengelak saat diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru di rumahnya pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 19.00 Wita.

Petugas menemukan barang haram narkoba di rumah tersangka yang beralamat di Komplek Luthfia, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, berhasil dikantongi 18 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika berjenis sabu.

“Berat kotor 55,2 gram dan berat bersih 51,18 gram,” ungkapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang dikantongi petugas antara lain: 3 batang pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong, 1 kompor dari botol kaca, 11 lembar plastik klip, 5 bungkus plastik, 1 timbangan, 2 kotak plastik Selection, 1 kotak bekas bedak, 2 sendok, 1 celana panjang, 1 handphone, serta korek api gas warna oranye.

“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan berat hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (MS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA