POJOKBANUA, BANJARBARU – Mani (40) tak bisa mengelak saat diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru di rumahnya pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
Petugas menemukan barang haram narkoba di rumah tersangka yang beralamat di Komplek Luthfia, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, berhasil dikantongi 18 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika berjenis sabu.
“Berat kotor 55,2 gram dan berat bersih 51,18 gram,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang dikantongi petugas antara lain: 3 batang pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong, 1 kompor dari botol kaca, 11 lembar plastik klip, 5 bungkus plastik, 1 timbangan, 2 kotak plastik Selection, 1 kotak bekas bedak, 2 sendok, 1 celana panjang, 1 handphone, serta korek api gas warna oranye.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan berat hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (MS)
Tidak ada komentar