POJOKBANUA, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Jumat (8/4/2022).
Penetapan surat tersebut di tanggal 7 April 2022 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Penetapan baru Cuti Bersama yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 terkait peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
SKB tersebut merupakan hasil keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2022.
Dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, mengenai perubahan SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB tertuang Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. (KN/KW)
Tidak ada komentar