POJOKBANUA, BANJARMASIN – Setelah sebelumnya Ibnu Sina mengaku, tak ingin terburu-buru, usai lakukan evaluasi selama 2 hari, Kota Banjarmasin ikuti Imendagri terkait pemberlakuan PPKM Level IV.
Di kediaman Walikota Banjarmasin, Jalan Dharma Praja, Minggu (25/7/2021), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, didampingi Wakilnya Ariffin Noor, serta Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi adakan Press Conference bersama awak media.
Ibnu mengatakan, menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), terkait ditetapkannya 2 Wilayah di Kalsel yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, hingga pihaknya melakukan evaluasi selama 2 hari akhirnya, Banjarmasin ditetapkan PPKM Level IV.
“Dari hasil evaluasi kemaren secara Nasional, maka Kami satgas covid-19 Banjarmasin, membuat surat edaran ditujukan kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta dan Masyarakat Kota Banjarmasin sebagai Kota yang melaksanakan PPKM Level IV, dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021,” ucap Walikota Banjarmasin.
Tak hanya itu, Ia menjelaskan, selama PPKM berlangsung, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala setiap pekan yakni hari Sabtu.
“Nanti tanggal 31 Juli dan 7 Agustus 2021 akan kita lakukan evaluasi kembali,” ujarnya.
Ada 18 Poin didalam surat edaran tersebut, dimana tertuang aturan dan ketentuan selama masa PPKM Level IV / PPKM Darurat tersebut.
“Mengacu dengan Edaran tersebut, kita akan memberlakukan pembatasan di sektor Esensial 50% dengan prokes yang ketat, dan pembatasan non esensial 50% juga,” jelasnya.
Sektor Esensial yang dimaksud meliputi Keuangan-Perbankan, Pasar Modal, Hotel (Non karantina), dan Pemerintah, namun Pemerintah melakukan Kerja di Kantor atau WFO 75%.
“25% kerja dirumah atau WFH,” katanya. (TA)
Tidak ada komentar