POJOKBANUA, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.453,26 gram.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito menyampaikan, sabu tersebut diamankan dari empat tersangka pada tiga lokasi berbeda.
Bermula, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu, mengamankan BH (48) dan H (54) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, tepatnya sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (21/5/2022) lalu.
“Dari tangan mereka kami amankan delapan paket sabu, berat keseluruh 33,96 gram,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
Kata dia, kasus peredaran narkotika tersebut dikembangkan dan mengamankan 2 tersangka, AS (36) dan J (34).
Dari hasil pengembangan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menemukan 14 paket sabu pada salah satu rumah di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9, RT.11, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Petugas kembali menemukan 5 paket sabu pada indekos salah satu tersangka di Jalan Banjar Indah VI, RT.02/RW.01, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan dari tersangka AS dan J sebanyak 1.419,3 gram. “Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang diamankan 27 paket sabu seberat 1.453,26 gram. Kita telah menyelamatkan 21.798 jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya. (NS/KW)
Tidak ada komentar