iklan di pojokbanua

Restoran di Tapal Batas Diduga Tak Bayar Pajak, BPPRD Banjarbaru Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Agu 2023 08:00 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Sebuah restoran yang berlokasi di tapal batas Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan Martapura, Kabupaten Banjar diduga tak membayar pajak. Hal ini dikarenakan adanya kerancuan dalam hal perizinan dengan lokasi di mana restoran itu berdiri.

Hal inilah yang mendorong Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kelurahan Sungai Ulin, menyambangi restoran ini pada Senin (14/8/2023) siang.

Dari hasil kunjungan, didapati informasi bahwa restoran yang juga terdapat wahana hiburan ini, berdiri sejak tahun 2018 ini mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Banjar.

Namun faktanya dari hasil pengecekan surat tanah, restoran tersebut masuk di wilayah Banjarbaru, hal ini dibuktikan dengan surat sporadik yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru.

“Kita pastikan objek pajak ini, karena berada di perbatasan antara Martapura dan Banjarbaru. Dari informasi tokoh masyarakat, ada pergeseran patok yang masuknya ke Banjarbaru,” ujar Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya.

Dia menampik, restoran yang diduga tidak membayar pajak ini telah merugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak restoran maupun pajak hiburan.

“Karena dari pengakuan pengelolanya tadi mengakui izin (usaha) dikeluarkan di Kabupaten Banjar, ternyata mohon maaf telah berbohong. Maka akan kita sikapi,” imbuh Rudi.

Sementara itu, Lurah Sungai Ulin, Dony Fajar Saputra menambahkan, jajarannya melalui Seksi Pemerintahan akan menindaklanjuti temuan dari BPPRD Banjarbaru ini. Termasuk memberikan bantuan jika pengelola restoran mengurus perizinan.

“Kita akan kumpulkan surat-surat kepemilikan tanahnya dan kita kaji ulang. Untuk perizinan akan kita koordinasikan dan dibantu untuk kegiatan izin usaha warga,” tutur Dony.

“Dalam 1-2 hari ini, Kasi Pemerintahan saya akan menjemput (bola) ke sini untuk meminta kelengkapan surat tersebut,” sambungnya.

Sejak menjabat sebagai lurah di tahun 2021, Dony telah mengunjungi restoran ini, guna memastikan perizinan. Hasilnya, pengelola restoran mengaku bahwa izin usahanya berada di wilayah Kabupaten Banjar, termasuk pula membayar pajak ke Kabupaten Banjar.

“Karena pengelolanya tak ada di tempat, mereka akan mengumpulkan surat-surat terkait keabsahan tanah. Sesuai arahan Kepala BPPRD, kita selesaikan aset dan tanahnya, baru akan berpindah ke perizinan dan pajak,” lugasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA