POJOKBANUA, BANJARBARU – Tersangka kasus penipuan, Lihan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, Senin (19/4/3021) kemarin.
Hanya sejumlah keluarga dan tetangga yang ikut menghadiri proses salat jenazah mantan pengusaha intan asal Martapura ini di Masjid Agung Almunawarah, Selasa (20/4/2021) siang.
“Ada anak satu yang ikut. Istri dan keluarga lain tidak ada,” ungkap Eks Pembantu Lihan sekaligus Tetangganya, Muhammad Nazar.
Nazar menyampaikan, permohonan maaf mewakili pihak keluarga. “Saya mewakili keluarga, memohon maaf yang mendalam kepada semua (investor) yang pernah bekerja sama dengan yang bersangkutan (Lihan). Hanya Allah yang dapat menggantikan segalanya,” ucapnya.
Kata dia, sekiranya semua dapat memafkan kesalahan Lihan ketika masih hidup, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Adapun, proses pemakaman juga hanya dihadiri sejumlah keluarga dan tetangga.
Sebagaimana diketahui, Lihan sebelumnya telah mengikuti sidang yang akhirnya dinyatakan bersalah pada Januari 2020 lalu. Serta, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru. Dimana kasus ini sebelumnya ditangani penyidik dari Polsek Banjarbaru Kota.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima Purnamasari. Sejak Kamis, (14/11/2019) Lihan sudah mendekam di Lapas Banjarbaru. Sidang perdana sudah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu. (SB/PR)
Tidak ada komentar