POJOKBANUA,TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, Senin (21/3/2022) kemarin.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil 1 Ketua DPRD Tanbu, Sayyid Ismail Kholil Al-Aydrus. Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut, untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanbu.
“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Dr. H. Ambo Sakka mengucapkan terima kasih atas disetujuinya raperda ini menjadi perda. Sebab, bukan hal mudah karena perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya.(AA/KW)
Tidak ada komentar