POJOKBANUA, BANJARBARU – Seorang pria berinisial IH (47) warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Seb, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan di rumahnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengungkapkan, IH diduga telah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas di tumpukan wallpaper saat dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil interogasi, IH diduga telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku yang diamankan sebelumnya berinisial S,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
IH sendiri, diringkus di rumahnya pada Kamis (10/11/2022) pukul 23.00 Wita. Ia sendiri, diringkus oleh Anggota Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Dalam penyergapan IH, Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dibantu oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,22 gram yang dikemas dengan 7 paket kecil,” sambung Tajudin.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku, anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti lain. Masing-masing sebuah bong, bungkus plastik, timbangan digital, sendok hingga gawai pintar.
Kini, IH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (FN/KW)
Tidak ada komentar