POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H dan sebagai bagian dari program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, Bank Kalsel dengan tegas menerapkan larangan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi, maupun Insan Bank Kalsel.
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram Bank Kalsel, hal ini merupakan bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam menjaga nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik. Dengan demikian, kami mengimbau kepada seluruh Nasabah, Debitur, stakeholders, rekan, dan mitra kerja Bank Kalsel untuk tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, atau bentuk apapun kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, termasuk selama Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Kami mengajak semua pihak yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran terhadap komitmen ini untuk segera melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel. Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 0811 50 222 77 atau melalui email ke [email protected] atau [email protected]. (ADV/AY)
Editor: Andy Arfian
Tidak ada komentar