POJOKBANUA, BARABAI – Rumah Sakit Umum H Damanhuri (RSHD) Barabai kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) untuk kembali minta pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek strategisnya.
Proyek prioritas itu yakni pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terpadu RSHD Barabai yang sudah memasuki tahap dua. Tujuannya agar selama proses berjalan sesuai aturan.
Direktur RSHD Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama (SAYU) mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose beberapa waktu lalu untuk pendampingan hukum dari jaksa ini.
Lebih lanjut, ekspos ini telah dilakukan di Kejaksaan baik pada proses pembangunan sebelumnya maupun yang tahap dua ini.
“Saat ekspose itu kami paparkan terkait tahapan-tahapan pembangunan IGD Terpadu yang sudah berjalan, termasuk pembangunan tahap kedua ke depannya,” Selasa (30/4/2024).
Nanda melanjutkan, karena proses pembangunan IGD Terpadu tahap satu sudah terlaksana, pihaknya memohon kembali pendampingan kepada jaksa untuk proses tahap dua.
“Ini kami lakukan agar prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat pembangunan itu merupakan program proritas RSHD, jadi kami memohon pendampingan. Hal ini juga berdampak untuk pelayanan di RSHD Barabai,” paparnya.
Di samping itu, kedatangan pihak RSHD mengekspose sekaligus memohon pendampingan itu disambut Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra serta pejabat struktural lainnya.
Pada prosesnya, pembangunan IGD Terpadu empat lantai mulai dibangun 2023. Proyek prioritas ini menggunakan dana BLUD rumah sakit sebesar Rp10 hingga Rp15 miliar di tahun 2023.
Kemudian, untuk tahun 2024 menggunakan APBD HST sebesar Rp50 miliar ditambah bantuan dari APBN sebesar Rp50 miliar. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar