POJOKBANUA, BARABAI – Pasca terjadinya insiden pembunuhan di warung malam di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) beberapa waktu lalu, jam operasional warung malam secara resmi dibatasi.
Di mana, warung malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 Wita. Keputusan ini diambil sebagai respons serius untuk mencegah kejadian serupa.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin saat ditemui awak media pada Selasa (12/9/2023).
“Ini merupakan salah satu langkah serius kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” ungkapnya.
Bahrudin menambahkan, jajarannya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola, pemilik dan pekerja, maupun pengunjung di warung-warung malam.
“Surat imbauan ini diterbitkan, sudah kita sepakati dan ditandangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Camat, Kapolsek dan Danramil,” jelasnya.
Surat imbauan ini akan ditempelkan, sekaligus sosialisasi di semua warung malam, khususnya yang ada di wilayah BAS.
Adapun isi dari surat imbauan tersebut, di antaranya larangan menyediakan minuman keras (miras), etika berpakaian, hingga batas waktu usaha warung sampai dengan pukul 00.00 Wita.
“Tujuan dari imbauan ini disampaikan tidak lain guna meningkatkan keamanan di wilayah BAS,” bebernya.
Jika masih terjadi pelanggaran, maka pengelola warung malam akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Hukumannya jelas, salah satunya jam operasi tidak melebihi pukul 00.00 Wita,” tuntasnya.
Untuk diketahui, insiden pembunuhan di warung malam Desa Tembok Bahalang, BAS sudah dua kali terjadi dan menjadi sorotan masyarakat Bumi Murakata. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar