iklan di pojokbanua

Nasib Ayah Bandar Narkotika Internasional, JPU Minta Eksepsi Ditolak

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jan 2024 13:23 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang ayah bandar narkotika internasional jaringan Freddy Pratama telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa mendakwa Lian Silas terlibat UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Lian Silas.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” ujar JPU PN Banjarmasin, Masuri, Kamis (11/1/2024).

Masuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Berbanding terbalik, kuasa hukum terdakwa Lian Silam, Ernawati berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Ernawati pun siap membuktikan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa (16/1/2024) mendatang.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Ernawati mengatakan jika perkara Freddy Pratama belum diproses secara hukum. Sehingga, perkara asal hukumnya belum jelas.

Diketahui, Lian Silas didakwa pasal berlapis yakni Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas diantaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar. (rls/KN/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA