POJOKBANUA, MARTAPURA – Mengamuk dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang atau golok, seorang pria berinisial AK (47) diamankan polisi. Kejadian tersebut terjadi pada sebuah perumahan di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Martapura bersama tim Resmob Polres Banjar merespons laporan atas kasus tersebut.
“Petugas tiba di tempat kejadian, walau sempat terjadi perlawanan dari pelaku. Namun, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas. Lengkap dengan barang buktinya berupa sebilah sajam jenis golok atau parang,” kata Kapolres Banjar, AKBP M. Irfan Hariyat melalui Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono yang diwakili Kanit Reskrim, Ipda M. Taufiqurahman.
“Salah satu target operasi SIKAT INTAN yaitu para pelaku yang membawa senjata tajam tanpa hak,” sambungnya.
Sehingga, apabila ada laporan warga berkaitan dengan target operasi, tentunya akan menjadi perhatian serius bagi kami untuk menindak lanjutinya.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa bersikap disiplin dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merugikan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungan,” tuturnya.
Diketahui, pelaku AK merupakan warga Desa Sungai Sipai Martapura. Dia akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu membawa sajam tanpa hak dan terancam pidana selama 10 tahun.(rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar