POJOKBANUA, BANJARMASIN – Massa aksi menegaskan bakal berhadir saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecatnya oknum polisi, Bripka BT yang telah memperkosa salah satu mahasiswi pada universitas di Kalimantan saat menjalani masa magang.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terbuka. Tentunya, kami akan mendapat undangan resminya,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika kepada awak media usai beraudiensi dan berdialog langsung ke dalam Kantor Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022) siang.
Diakui, pihaknya sempat meminta komitmen dengan Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana apabila menggelar upacara PTDH maka aliansi mahasiswa minta diundang secara langsung.
Andika menyebut, ditemukan fakta baru saat beraudiensi tadi. Surat permintaan maaf itu keluar dan dibuat istri pelaku, yang ditanda tangani korban secara langsung.
“Alasan kami beraudiensi masuk ke dalam kantor kejaksaan adalah ketidak puasaan dari jawaban JPU itu sendiri. Ada beberapa fakta, permintaan maaf yang dibuat oleh istri pelaku berdasarkan dari SOP kejaksaan permintaan maaf itu 2/3 dari 5/6 sudah hampir memenuhi,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya merasa tujuan dilakukannya demonstrasi ini sudah terpenuhi dan terjawab dari semua tuntutan yang telah dibuat.
“Kami kawal terus kasus ini dan minta kejaksaan untuk mengklarifikasi hukuman yang diberikan hanya 3,5 tahun, putusannya cuma 2,5 tahun. Kami juga menanyakan JPU melakukan masa banding di luar masa tenggang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM ULM, Ardi menambahkan, kita sebagai mahasiswa hanya bisa mengawal kasus ini sampai tuntas dan berhadir saat upacara PTDH pelaku.
“Inti dari 3 poin yang kita sampaikan ke JPU sudah terpenuhi dan terjawab. Tinggal kita kawal saja kasus ini sampai tuntas,” tutup Ardi.(NS/KW)
Tidak ada komentar