POJOKBANUA, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu M. Alhamidie menerangkan kronologi terungkapnya kasus pengedaran narkoba di Desa Sungai Rangas, Kabupaten Banjar, pada Selasa (7/9/2021) silam.
Bermula, pelaku MI seorang pekerja bangunan yang diringkus terlebih dulu oleh anggota Polsek Martapura Barat. Dia kedapatan sedang memakai narkotika jenis sabu pada sebuah sekolah Madrasah di Desa Sungai Rangas Hambuku.
“Informasi dari masyarakat dia (MI) setelah membeli sabu dan makainya di sekolah Madrasah itu. Karena pelaku ini merupakan tukang (pekerja bangunan-red), jadi sebelum dia kerjamemakai sabu dulu,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).
Kata dia, tadinya hanya mengamankan beberapa orang tapi yang terbukti dan hasil tes urinnya positif dan barang buktinya juga ada hanya satu orang.
“Dari satu orang inilah kita kembangkan, dia beli di mana baru kita dapat penjualnya,” bebernya.
Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RH yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sempat berkelit-kelit.
“Cuman kan kita sudah megetahui bagaimana orang itu berdusta atau tidak, akhirnya mengaku juga. Setelah barang bukti kita temukan, tadinya (pelaku) tidak mau menunjukan, mengaku pun tidak mau. Namun, upaya pencarian akhirnya dapat sehingga dia tidak bisa lagi menghindar,” tutur Hamidie.
Kini, suami dari pelaku RH masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita sudah melakukan upaya pencarian. Namun, yang bersangkutan masih melarikan diri. Kemudian, handphonenya pun semua tidak aktif jadi kita masih melakukan pencarian,” paparnya.
“Untuk penjualan sabu di lingkungan situ dilakukan oleh RH (istrinya), sedangkan yang menghandle keluar itu suaminya yang sampai saat ini masih DPO,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah hampir setengah tahun menjual barang haram ini.
“Kebetulan saya juga baru bertugas di situ (Martapura Barat-red). Dapat informasi di situ, makanya kita langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan kebenaran informasi itu. Jadi, kita tidak serta merta melakukan penangakapan tapi melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Hamidie berharap, masyarakat bisa segera menghentikan kegiatan seperti itu. “Jauhi narkoba dan bahan adiktif lainnya, karena kita semua tahu itu membahayakan diri sendiri dan lingkungan. Kepada yang masih memakai agar menghentikan, termasuk yang menjual juga. Berhentilah sebelum tertangkap,” tegasnya. (WF/PR)
Tidak ada komentar