iklan di pojokbanua

Kepala Dismkominfotik Banjarmasin Paparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Apr 2023 13:13 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pentingnya keterbukaan informasi publik, memberikan amanat kepada sebuah badan publik untuk berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika meyampaikan hal tersebut di sela apel pagi, Selasa (11/4/2023).

Pada kesempatan itu, Windi menyampaikan informasi tentang PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang sebuah badan publik pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ucap Windi.

Ia mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, Windi berpesan informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat, Oleh karena itu ujarnya, sangatlah penting agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

“Salah satu tujuan diaturnya keterbukaan publik ini, adalah dalam rangka untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat, sebab masyarakat kadang dan sering meminta informasi kepada pemerintah pada saat mereka menduga ada penyalahgunaan hukum atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” tutupnya.

Diketahui ada empat kategori informasi PPID tersebut, terdiri dari:
1. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan atau rahasia. (KN/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221225-WA0006

Member JMSI

Network

LAINNYA