iklan di pojokbanua

Kasus Dugaan Pidana Pajak di Banjarbaru Dilimpahkan ke Pengadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Okt 2023 14:06 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Kasus dugaan pidana pajak yang melibatkan Direktur CV. BA berinisial AA, tak lama lagi akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sendiri akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Sugeng Wibowo Saputro saat ditemui pojokbanua.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023) pagi.

“Insya Allah hari ini kita limpahkan, kita ajukan ke pimpinan untuk bisa dilimpahkan,” ujarnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa.

Perkara ini sendiri, telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebelumnya pada saat tahap penyidikan, AA tidak ditahan.

“Begitu memasuki tahap II ini, kami melakukan penahanan di Lapas Banjarbaru untuk 20 hari ke depan, (namun) kita percepat,” jelas Sugeng.

Dia membeberkan kronologi kasus dugaan pidana pajak yang melibatkan AA ini. Di mana, perkara ini bermula di tahun 2012.

Saat itu, CV. BA yang dipimpin oleh AA, sempat mendapatkan surat teguran hingga surat peringatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Diduga, AA tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan dari peredaran dan penjualan batu bara.

Tersangka AA sendiri, dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk penerbitan berkas laporan dilakukan oleh DJP Kalselteng dan dikirimkan langsung ke Kejati Kalsel.

“Begitu berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan lokasi perusahaannya ada di Banjarbaru, sehingga (perkaranya) dilimpahkan ke sini,” lugas Sugeng.

Untuk diketahui, akibat perbuatan yang dilakukan oleh AA, negara mengalami kerugian sebesar Rp467 juta. Ia diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020

Member JMSI

Network

LAINNYA