iklan di pojokbanua

Kakak Beradik Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mei 2021 17:56 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kakak beradik diamankan polisi, lantaran keduanya ketahuan menjadi pengedar narkoba lintas provinsi mulai Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan.

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menemukan barang bukti 2 kilogram narkotika jenis sabu, puluhan butir ekstasi dan belasan serbuk ekstasi.

Pelaku bernama Ahmad Yani alias Amat (37), warga Jalan Tanjung Maya Banjarmasin Timur dan Iswansyah alias Iwan (35), warga Komplek Pesona Modern A.Yani KM 11, Kertak Hanyar.

Berawal dari informasi masyarakat, adanya pesta sabu di Jahri Saleh, lalu dilakukan penyelidikan.

Namun, saat penggerebekan polisi tidak menemukan pelaku tapi hanya barang bukti 1 paket sabu, Selasa (4/5/21).

Kemudian, polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya Iwan tertangkap pada salah satu hotel di Banjarbaru.

Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Rachmad Hendrawan menerangkan, pihaknya menangkap Iwan di kamar hotel.

“Petugas menemukan 18 paket sabu seberat 1.177 gram, serta 50 pil ekstasi seberat 19 gram dan 11 butir kapsul berisi serbuk ekstasi” ungkapnya.

Setelah Iwan diamankan, hasil dari pengembangan kasus ini,diketahuilah bisnis haram itu tidak dijalankan Iwan sendirian. Melainkan, bersama Amat yang merupakan saudaranya.

“Kita lakukan penggeledahan di dalam mumah Amat di kawasan Tunjung Maya. Di situ kita temukan lagi 7 paket sabu dengan berat sebesar 291.9 gram, beserta timbangan digital pada Sabtu (8/5/21) pukul 03.00 Wita,” paparnya.

Dari kedua bersaudara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram lebih atau seberat 2.063.33 gram serta 61 butir pil ekstasi.

Meski dua bersaudara sama-sama berprofesi sebagai juru parkir, tapi mereka berbagi peran sebagai pengedar atau penjual. “Dua pengedar ini, merupakan pengedar lintas provinsi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 112 Ayat 1, Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA