iklan di pojokbanua

Duh, Pajak dan Retribusi Parkir di Banjarbaru Diduga Bocor?

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Okt 2022 13:01 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Pajak dan retribusi parkir di Banjarbaru diduga bocor. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Banjarbaru, dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru melalui UPT Perparkiran, pada Senin (3/10/2022) siang.

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Tarmidi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi di lapangan bahwa pajak dan retribusi parkir di Banjarbaru tidak sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga untuk memastikannya, Komisi II memutuskan untuk memanggil Dishub Banjarbaru pada Senin (3/10/2022) lalu.

“Setelah kita panggil, pihak Dishub mengakui bahwa pajak dan retribusi parkir tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata Tarmidi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) siang.

Untuk diketahui, pajak parkir dikenakan kepada pemilik lahan parkir dengan besaran 30 persen. Sedangkan retribusi parkir dikenakan pada lahan milih pemerintah dengan target persentase tergantung dinas terkair.

Tarmidi memberikan contoh di Lapangan Murjani Banjarbaru. Dari hasil uji petik, dalam sehari diperoleh sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2 juta.

“Artinya dalam satu bulan bisa diperoleh sampai Rp48 juta. Masa hanya bisa menyumbang PAD sekitar Rp3 juta? Ada dugaan kebocoran,” tegas Tarmidi.

Tarmidi juga mengkritisi pajak parkir yang disetor yang cukup minim. Lagi-lagi ia memberi contoh, kali ini di Pasar Peramuan, Kecamatan Liang Anggang.

“Masa dalam satu bulan hanya menyumbang PAD sebesar Rp100 ribu? Di sana banyak sekali aktivitas parkir,” ucap Tarmidi.

Komisi II sendiri yang membidangi keuangan, tentu mendorong Dishub Banjarbaru untuk menggenjot PAD dari pajak dan retribusi parkir. Sehingga, permasalahan seperti ini harus segera dibenahi.

“Titik parkir di Banjarbaru itu ada 107 titik. Di mana, 66 titik masuk kategori pajak parkir, dan 33 titik itu masuk pada retribusi parkir. Sisanya sebanyak 8 titik adalah parkir insidensil atau parkir khusus,” imbuh Tarmidi.

UPT Perparkiran sendiri, sebut Tarmidi, menjanjikan polemik ini berakhir di tahun 2023. Komisi II sendiri tak ingin polemik ini dibiarkan berlarut dan angka perolehan pajak dan retribusi parkir masih sama seperti sebelumnya.

“Pekan depan kalau saya lihat di jadwal, kita undang Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Dishub Banjarbaru dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru untuk duduk bersama. Supaya ada sinkronisasi dan jangan sampai lempar,” tandas Tarmidi. (FN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005

Member JMSI

Network

LAINNYA