POJOKBANUA, BANJARBARU – Wajah RCY (21) dan MDA (20) tampak lesu, saat ditahan di Mapolsek Liang Anggang, Kamis (4/1/2024) pagi.
Keduanya diduga terlibat aksi rudapaksa terhadap gadis berinisial P (14) yang masih duduk di bangku SMP. Peristiwa ini sendiri terjadi di sebuah indekos di Kecamatan Liang Anggang, Kamis (28/12/2023) dini hari.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, Ipda Firdaus Tarigan mengatakan bahwa korban P diduga mengalami rudapaksa dalam keadaan mabuk.
“Kedua tersangka ini diduga melakukan rudapaksa di sebuah indekos. Mereka memberikan minuman beralkohol (minol) kepada korban, dan setelah diberi minol baru keduanya melakukan aksinya,” ujarnya kepada pojokbanua.com di Mapolsek Liang Anggang.
Orang tua P sendiri, sempat mencari tahu keberadaan putrinya. Tak lama, orang tua P mendapat informasi bahwa putrinya berada di sebuah indekos dan langsung melapor ke Polsek Liang Anggang dan langsung meringkus RCY dan MDA.
“Setelah ditelusuri, langsung kita amankan kedua pelaku di Kecamatan Liang Anggang,” beber Firdaus.
Firdaus mengungkapkan bahwa RCY mengenal korban P melalui WhatsApp. Berdasarkan hasil interogasi, RCY mendapatkan nomor telepon WhatsApp milik P dari temannya.
“Keduanya sempat berkirim pesan. Kemudian korban terkena bujuk rayu tersangka dan langsung dijemput tanpa diketahui orang tuanya,” lugasnya.
Kini RCY dan MDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar