iklan di pojokbanua

DPRD Tanah Bumbu Panggil DPMD dan Kepala Desa Terkait Keluhan Honor Guru TPQ/TPA

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Agu 2023 15:04 0 Pojok Banua

POJOKBANUA, BATULICIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah untuk mengatasi keluhan gaji honor para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Said Ismail Khollil Alydrus, DPMD dan seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu diundang untuk menyampaikan dan menyelesaikan masalah ini, Senin (14/8/2023).

Rapat tersebut bertujuan untuk memahami secara jelas persoalan dan mencari solusi terhadap laporan keluhan terkait gaji honor para pengajar TPQ/TPA yang tidak dibayarkan oleh Desa Induk. Salah satu desa yang disorot adalah Desa Sari Gadung.

Beberapa guru TPQ/TPA mengungkapkan kebingungannya mengapa gaji yang biasanya mereka terima tidak lagi dicairkan setelah pemekaran desa selama kira-kira 5 bulan. Para guru tersebut berasal dari desa pemekaran yang tidak lagi mendapatkan gaji dari Desa Induk.

Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar menyoroti masalah ini yang tampaknya terjadi di beberapa desa pemekaran, di mana honor guru ngaji tidak dibayarkan.

Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menjelaskan bahwa desa tersebut tidak dapat menganggarkan gaji atau honor guru ngaji yang berkegiatan di Desa Pemekaran, karena TPQ berada di luar wilayah Desa Induk. Ia khawatir tindakan tersebut melanggar aturan.

Sekretaris Dinas PMD, Ichsan Sirazy, menjelaskan bahwa desa yang baru dimekarkan dan menjadi desa definitif belum mendapatkan Dana Desa tahun 2023, hanya memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, berdasarkan aturan, anggaran belanja Desa Persiapan masih menjadi tanggungjawab Desa Induk melalui APBDes.

Bagian Hukum menjelaskan bahwa Desa Induk bisa mencairkan honor guru ngaji selama tidak ada double anggaran dengan desa pemekaran. Namun, Bagian Hukum menyarankan agar PMD mengatur teknis di lapangan untuk menghindari kebingungan.

Wakil Ketua I DPRD, Said Ismail, meminta agar masalah ini diselesaikan dengan segera. Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD meminta Dinas PMD untuk menerbitkan surat kepada para kepala desa sebagai dasar pembayaran gaji atau honor tersebut.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan sejumlah pejabat serta anggota DPRD, perwakilan Dinas PMD Tanbu, Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, para Camat, Pj. Desa Pemekaran, dan Kepala Desa Induk.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA

Member JMSI

Network

LAINNYA