POJOKBANUA, BANJARBARU – Jelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi I DPRD Banjarbaru mendorong agar penyelenggara pemilu mendapat jaminan sosial.
Hal ini mencuat, saat Komisi I menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, serta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah II Banjarmasin pada Rabu (1/2/2023). Inisiasi ini sendiri, disambut baik oleh dua penyelenggara pemilu ini.
Kepada pojokbanua.com pada Kamis (2/1/2023) siang, Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro mengatakan, adanya usulan jaminan sosial dari Komisi I ini, dilatarbelakangi dari banyaknya penyelenggara pemilu yang gugur saat Pemilu 2019 lalu.
“Sehingga perlu dilakukan kajian dan terobosan untuk melindungi seluruh penyelenggara di pesta demokrasi 2024 melalui jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan nonformal yang memang memberikan ruang dalam hal ini,” tuturnya.
Politisi Nasdem ini mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah berpengalaman dalam bekerjasama dengan Pemko Banjarbaru dalam perlindungan jaminan sosial tenaga honorer. Sehingga, kerjasama bakal diperluas dengan menyasar pada jaminan sosial penyelenggara pemilu.
Dari hasil rapat, diperoleh kesepakatan bahwa penyelenggara pemilu baik KPU Banjarbaru maupun Bawaslu Banjarbaru, untuk menyajikan jumlah data penyelenggara pemilu di Kota Idaman.
“Data tersebut harus lebih rinci terhadap sekitar 10 ribu penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu Banjarbaru,” bebernya.
Kemudian, Komisi I meminta untuk melakukan kajian terhadap produk hukum daerah, yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan nonformal.
Serta, Komisi I berharap segala bentuk perlindungan sosial yang telah dilakukan oleh KPU Banjarbaru dan Bawaslu Banjarbaru sebelumnya. Dimana Baskoro berharap nantinya agar tetap pada koridor hukum yang benar dan tak tumpang tindih.
“Kami akan melakukan koordinasi dan rapat lanjutan untuk membuat beberapa opsi yang memungkinkan dan berkesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, untuk kemudian dibicarakan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tandasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar