POJOKBANUA, BANJARMASIN – Salah satu anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad meminta, harus ada sanksi tegas terhadap tiga oknum terduga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin yang diduga memeras pemilik PT Sinar Bintang Mulia (SBM) dengan membebankan tagihan pajak tinggi.
Menurutnya, Kepala KPP Banjarmasin, Ary Djunaedi harus segera menggelar sidang etik kepada para oknum tersebut.
“(Oknum tersebut) harus disidang etik (terlebih dahulu,” jelas Kamrussamad dilansir dari inilah.com, Sabtu (22/7/2023).
Kata dia, jika ditemukan bentuk pelanggaran, maka tiga oknum tersebut harus diberi sanksi tegas.
”Dan jika terbukti melanggar kode etik dan hukum, maka harus diberhentikan status ASN (Aparatur Sipil Negara),” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Santoso juga mendorong pemilik perusahaan PT Sinar Bintang Mulia (SBM) Hariono untuk melapor dugaan pemerasan yang dilakukan tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
“Wajib pajak yang diperas (Hariono) oleh petugas pajak (fiskus) dapat melaporkan kasus ini ke Polisi,” ujar Santoso.
Pemilik perusahaan PT SBM, Hariono mengaku diperas oknum pegawai pajak dari kantor KPP Banjarmasin dengan cara membebankan dengan harus membayar pajak tinggi.
Ada beberapa modus yang dilakukan petugas pajak itu, salah satunya menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SBM sebesar Rp33,56 miliar. Padahal, menurut Hariono sudah berdasarkan perhitungannya.
Hariono mencontohkan, saat menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SBM, menurut petugas pajak, HPP perusahaan yang menjual barang spare part untuk kebutuhan tambang itu senilai Rp33,56 miliar.
Sementara, dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembetulan SPT Tahunan dan juga berdasarkan hasil Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan nomor SP2DK – 401/WPJ.29/KP.11/2021, hanya sebesar Rp31.87 miliar.
“Nah selisih Rp2,5 miliar itu kalau gapnya udah tinggi, berarti jadi keuntungannya jadi besar. Nah yang dikejar mereka (petugas pajak) itu. Padahal, sebenarnya kan yang dikejar mereka adalah PPh-nya atas keuntungan tadi. Karena ada selisih itu tadi aku dianggapnya ‘ngemplang’ PPN, padahal ini kan asumsinya mereka, kenapa kok jadi tinggi? Karena ada biaya-biaya yang menurut mereka gak wajar,” tuturnya.
Dia mengaku, sulit menerima penetapan angka HPP perusahaannya yang mencapai Rp33 miliar itu. Terlebih, ada aspek pembiayaan yang tak diakui oleh petugas pajak, sehingga pendapatan murni dijadikan nilai untuk HPP perusahaan.
Berkat pemeriksaan dan asumsi yang dijatuhkan petugas pajak, ia divonis kurang bayar pajak PT SBM senilai Rp2,4 miliar.
“Jadi, SBM harus keluar biaya membayar pajak yang sesuai asumsi itu. Menurut kami harusnya kurang bayar Rp400 juta, menurut mereka kurang bayarnya sampai Rp2,4 miliar,” terangnya.
Hingga kini, tim pojokbanua.com berupaya mengonfirmasi Kepala KKP Banjarmasin, Ary Djunaedi namun belum mendapat jawaban. (KN/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar