POJOKBANUA, MARTAPURA – Personel Satres Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus satu pelaku, HF (31) warga Komplek Taman Bunga Lestari, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji mengatakan, pelaku berhasil diringkus di Komplek Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku bisa menyediakan sabu, menindak lanjuti informasi tersebut lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, pelaku berada di sebuah rumah di Komplek Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Kemudian, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram ditemukan dalam kotak plastik ,1 buah serok yang terbuat dari kertas, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api atau mancis warna merah, 1 tas warna hitam merk Quicker dan 1 buah kepala bong.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (WF/PR)
Tidak ada komentar