iklan di pojokbanua

Dewan Nilai Perda Tala Nomor 3 Tahun 2016 Perlu Ditinjau Ulang

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mar 2023 12:16 0 Hammad Shauf

POJOKBANUA, TANAH LAUT – Adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut (Tala) membuat anggota DPRD Tala menyoroti soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang telah ada.

Fraksi Pembangunan Demokrat misalnya, melalui juru bicara, Zulpah menyebutkan, Perda Nomor 3 Tahun 2016 ini perlu ditinjau ulang. Hal itu ia kemukakan saat memberikan pandangan umum terhadap raperda yang disampaikan oleh Bupati Tala, H. M. Sukamta ini saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (6/3/2023).

“Peninjauan ulang ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021,” ujar Zulpah.

Pada permen tersebut memuat tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Selain itu, juga harus melihat Permen ATR/BPN
Nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan basis data dan penyajian peta rencana tata ruang,” tambah Zulpah.

Zulpah melanjutkan, usulan peninjauan ulang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

“Termasuk juga kebutuhan akan pembangunan daerah di masa depan yang mendasarkan pada besarnya potensi daerah, kebijakan pembangunan provinsi dan kabupaten,” sambung Politisi PPP itu.

Sementara itu, Sukamta memberikan respons agar pada rapat panitia khusus (Pansus) nanti, raperda ini dapat dibahas lebih mendetail.

“Kita berharap agar rumusan substansi yang dihasilkan nanti mencerminkan harapan semua pihak demi kepentingan masyarakat Tala,” tutupnya. (HS)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020

Member JMSI

Network

LAINNYA