iklan di pojokbanua

Breaking! KPK Tetapkan Bupati HSU sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Nov 2021 18:49 0 Hasanuddin

POJOKBANUA, JAKARTA – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komitmen fee.

Penetapan itu dikutip dari kanal youtube resmi KPK RI, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 18.20 Wita.

Abdul Wahid sendiri sempat dicegah untuk ke luar negeri oleh KPK, pada Kamis (7/10/2021) hingga enam bulan ke depan.

Mengutip Kantor Berita Politik RMOL, Abdul Wahid memiliki harta sebanyak Rp 5,3 miliar lebih pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.

Harta tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 400/300 meter persegi di HSU hasil sendiri seharga Rp 1,05 miliar. Tanah dan bangunan seluas 600/500 meter persegi di HSU hasil warisan seharga Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya, harta kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid senilai Rp 718.816.339. Tercatat, ia tidak memiliki utang yang tercantum di LHKPN 2020 yang diserahkan kepada KPK. Sehingga, total harta yang dimiliki Abdul Wahid sebesar Rp 5.368.816.339.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di HSU Kalsel pada Rabu (15/9/2021) malam. Dari kegiatan itu, lembaga ini mengamankan tujuh orang tersangka. Di mana tiga orang diantaranya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022. (RMOL/SB/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA