iklan di pojokbanua

BKPSDMD HST Batalkan SK Satu PPPK Guru, Begini Penjelasannya

waktu baca 1 menit
Rabu, 3 Apr 2024 19:19 0 Muhammad Hidayatullah

POJOKBANUA, BARABAI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membatalkan satu surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembatalan itu dilakukan beberapa hari menjelang berlangsungnya prosesi pelantikan dan pembagian SK PPPK di HST karena suatu keadaan yang mengharuskan.

Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad menjelaskan, satu orang yang dibatalkan SKnya itu formasi jabatan fungsional (JF) guru. Identitasnya Noor Latipah Rahmiani (39) karena meninggal dunia pada hari Sabtu (30/3/2024).

Wahyudi mengakui, sebenarnya SK sudah pihaknya siapkan, tetapi karena yang bersangkutan belum dilantik maka secara kepegawaian kami batalkan SKnya.

“Status kepegawaiannya kami batalkan karena yang bersangkutan belum dilantik,” katanya, Senin (1/4/2024) lalu.

Ia pun mengucapkan turut berdukacita mendalam atas meninggalnya guru bernama Noor Latipah Rahmiani. Almarhumah merupakan salah satu pelamar PPPK Guru formasi 2023.

Ia telah melewati rangkaian seleksi hingga ditetapkan lulus seleksi dan siap untuk dilantik.

Namun, karena kondisinya yang sempat dirawat di rumah sakit, dua hari menjelang pelantikan dan pembagian SK dirinya dinyatakan meninggal dunia. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Muhammad Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA