POJOKBANUA, BARABAI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membatalkan satu surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembatalan itu dilakukan beberapa hari menjelang berlangsungnya prosesi pelantikan dan pembagian SK PPPK di HST karena suatu keadaan yang mengharuskan.
Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad menjelaskan, satu orang yang dibatalkan SKnya itu formasi jabatan fungsional (JF) guru. Identitasnya Noor Latipah Rahmiani (39) karena meninggal dunia pada hari Sabtu (30/3/2024).
Wahyudi mengakui, sebenarnya SK sudah pihaknya siapkan, tetapi karena yang bersangkutan belum dilantik maka secara kepegawaian kami batalkan SKnya.
“Status kepegawaiannya kami batalkan karena yang bersangkutan belum dilantik,” katanya, Senin (1/4/2024) lalu.
Ia pun mengucapkan turut berdukacita mendalam atas meninggalnya guru bernama Noor Latipah Rahmiani. Almarhumah merupakan salah satu pelamar PPPK Guru formasi 2023.
Ia telah melewati rangkaian seleksi hingga ditetapkan lulus seleksi dan siap untuk dilantik.
Namun, karena kondisinya yang sempat dirawat di rumah sakit, dua hari menjelang pelantikan dan pembagian SK dirinya dinyatakan meninggal dunia. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar