POJOKBANUA, BANJARBARU – Nasib malang dialami oleh gadis di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru berinsial B (15). Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayahnya sendiri berinsial D (63) dan temannya berinisial J (62).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, Ipda Firdaus Tarigan mengungkapkan, peristiwa yang dialami B ini terjadi pada Rabu (18/10/2023) malam di rumah yang disewa oleh ibu tirinya. Saat itu, ibu tiri B memergoki sang gadis mengalami rudapaksa yang dilakukan oleh J.
“Ibu tirinya langsung kaget dan memarahi J. Saat mendapatkan informasi ini, kami langsung ke lokasi kejadian, J sudah kabur dan kita bawa ibu tiri beserta korban ke kantor dan kita lakukan visum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023) sore.
Saat hendak mendalami kasus dugaan rudapaksa ini, kepolisian mendapati korban bersama adiknya dibawa lari oleh ayahnya ke salah satu daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga, sang ayah mencoba meminta perlindungan dari salah satu warga.
“Saat warga di sana mencoba konfirmasi ke kami, justru kami sampaikan bahwa anak itu diduga dibawa lari ayahnya,” beber Firdaus.
Jajarannya pun meminta warga Kalteng tersebut untuk menahan sementara korban bersama ayah dan adiknya. Setelah melalui komunikasi, diputuskan untuk bertemu di Banjarmasin, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Firdaus menjelaskan, jajarannya menduga ada hal yang aneh, karena korban malah kabur saat mau diperiksa. Sehingga, ia minta salah satu anggota Polwan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Karena kami mencurigai ada keterlibatan ayahnya,” tegasnya.
Saat dilakukan interogasi, ternyata didapat informasi dari korban bahwa sang ayah diduga ikut melakukan rudapaksa. Aksi ini sendiri, diduga dilakukan secara bergantian baik oleh D maupun J.
“Akhirnya kita tetapkan ayahnya sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” lugas Firdaus. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar